-->

Cara Perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud

- 12:39:00 PM

Cara Perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud

 
Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yg mengajar di sekolah - sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar bisa dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.
Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yg mengajar di sekolah - sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar bisa dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.  Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:      Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sbagai PTK     LOGIN PTK-ADMIN     Pilih layanan SIMPATIKA PTK     simpatika ptk     Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama serta klik tombol tambah (+) utk menambah data (perhatikan gambar).     klik tombol tambah     Isikan data pada kotak dialog anyar yang tampil, pilih Sekolah Lain jika   mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.     isi data     Ulangi langkah ke-4 diatas utk menambahkan data anyar.     Jika data sudah lengkap serta sesuai, klik Jadikan Permanen agar data   tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik semisal gambar dibawah ini.jadikan permanen     Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Kamu. s28a     Kamu akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Kamu disetujui. s28b

Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:


    Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sbagai PTK
    LOGIN PTK-ADMIN
    Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    simpatika ptk
    Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama serta klik tombol tambah (+) utk menambah data (perhatikan gambar).
    klik tombol tambah
    Isikan data pada kotak dialog anyar yang tampil, pilih Sekolah Lain jika   mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
    isi data
    Ulangi langkah ke-4 diatas utk menambahkan data anyar.
    Jika data sudah lengkap serta sesuai, klik Jadikan Permanen agar data   tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik semisal gambar dibawah ini.jadikan permanen
    Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Kamu. s28a
    Kamu akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Kamu disetujui. s28b

Seputar Cara Perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Cara Perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud