Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yg mengajar di sekolah - sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar bisa dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.
Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:
Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sbagai PTK
LOGIN PTK-ADMIN
Pilih layanan SIMPATIKA PTK
simpatika ptk
Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama serta klik tombol tambah (+) utk menambah data (perhatikan gambar).
klik tombol tambah
Isikan data pada kotak dialog anyar yang tampil, pilih Sekolah Lain jika mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
isi data
Ulangi langkah ke-4 diatas utk menambahkan data anyar.
Jika data sudah lengkap serta sesuai, klik Jadikan Permanen agar data tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik semisal gambar dibawah ini.jadikan permanen
Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Kamu. s28a
Kamu akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Kamu disetujui. s28b