-->

Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

- 6:15:00 AM

Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

 
Hak Asasi Kita-kita ataupun biasa disingkat HAM merupakan hak yng dimiliki oleh setiap orang. HAM dimiliki sejak lahir serta adalah hak pokok dan hakikat dari tiap kita-kita. HAM adalah anugerah dari Tuhan bagi seluruh kita-kita tanpa terkecuali. Akan tetapi, tentu saja masih ada beberapa semisal kasus pelanggaran HAM yng terjadi, baik kasus pelanggaran HAM internasional maupun kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Beberapa kategori pelanggaran HAM yng ada antara lain merupakan pembunuhan, pembantaian, perbudakan, kejahatan perang, genosida serta lain-lain. Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yng cukup besar serta mampu disebut menjdai pelanggaran HAM terberat.


Di Indonesia, upaya pencegahan serta penegakan HAM dirasa masih belum maksimal. Beberapa aktivis HAM Indonesia mengeluhkan peran pasif pemerintah dalam upaya dukungan HAM bagi tiap warga Indonesia. Meski begitu, upaya penegakan serta pelindungan HAM telah diatur dalam pasal-pasal yng terdapat dalam UUD 1945, yakni antara lain :


- UUD NKRI 1945

- UU No. 5 Thn 1998 perihal pengesahan konvensi menentang penyiksaan serta perlakuan ataupun penghukuman lain yng kejam, tak manusiawi ataupun merendahkan martabat kita-kita .

- UU No. 9 Thn 1998 perihal kemerdekaan memberikan pendapat dimuka umum

- UU No. 39 Thn 1999 perihal HAM

- UU No. 26 Thn 2000 perihal pengadilan HAM

- UU No. 23 Thn 2004 perihal PKDRT

- UU No. 12 Thn 2006 perihal UU kewarganegaraan

- UU No. 23 Thn 2002 perihal perlindungan anak


Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia


Selain itu, pun tertulis di pasal 28 UUD NKRI 1945 yng menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun goresan pena bagi tiap warga negara. Pasal ini pun menjadi satu dari sekian banyaknya dasar ke hidup-an bernegara serta tiap orang bebas menyatakan pendapat. Meski begitu, hal ini Perlu didukung oleh tiap lapisan masyarakat, mulai dari polisi, TNI, ormas, serta masyarakat lain. Ada beberapa langkah-langkah yng mampu di lakukan bagi pembentukan system hukum yng ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM.


Langkah Upaya Penegakkan HAM di Indonesia


1. Prinsip Transparansi


Pemaparan naskah RUU Perlu terbuka. Dalam hal ini berguna anggota DPR serta pun Presiden Perlu terbuka bagi mendapatkan masukan serta saran dari masyarakat umum dalam mengambil keputusan era membuat undang-undang (UU).


2. Prinsip Supremasi Hukum


Perlu ada kepastian hukum, dimana terdapat persamaan kedududkan tiap masyarakat di depan hukum tanpa terkecali. Keadilan hukum pun Perlu didasari proporsionalitas, tanpa membedakan background seseorang.


3. Prinsip Profesionalisme


Keikutsertaan serta peran dari pakar-pakar hukum serta non hukum yng relevan yng ada di Indonesia Perlu lebih diutamakan serta dilibatkan dalam proses penyusunan serta pembentukan hukum. Hal ini di lakukan yang dengannya harapan akan bisa melahirkan perundang-undangan yng nantinya akan lebih mempunyai kualitas.


4. Internalisasi Nilai-nilai HAM


Wujud nyata dari pengakuan rakyat serta pemerintah terhadap hak-hak asasi kita-kita yng ada. Hal ini diterapkan yang dengannya harapan akan mampu memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum serta perundang-undangan yng ada di Indonesia.


Itu tadi berita mengenai upaya bagi penegakkan HAM di Indonesia selengkapnya. Keberadaan HAM memanglah Perlu ditegakkan agar tak ditemui lagi kejahatan kemanusiaan yng tidak sedikit terjadi yng tentunya melanggar HAM itu sendiri. Dalam hal ini, tiap lapisan masyarakat Perlu mulai mendukung upaya penegakkan HAM yng ada di Indonesia.


(zakipedia)
Source :zakipedia.blogspot.co.id

Seputar Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia