-->

Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia

- 5:39:00 PM

Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia

 
Era ini, negara Indonesia telah menerapkan system otonomi daerah. Hal ini berguna tiap-tiap daerah otonom mempunyai wewenang tersendiri bagi mengurus pemerintahan serta masyarakatnya. Secara umum, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban yng diberikan kepada daerah otonom bagi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Hal ini penting bagi mampu meningkatkan daya guna serta hasil dari penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Bagi itu akan kami bahas mengenai system otonomi daerah serta pengembangan potensi lokal di tiap daerah di Indonesia.


Otonomi daerah pun telah diatur dalam system perundang-undangan yakni dalam UU No. 22 tahun 1999. Otonomi daerah pun telah diatur dalam system perundang-undangan yakni dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwasanya menjadi kewajiban tiap daerah bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ke hidup-an demokrasi, keadilan serta pemerataan. Meski begitu ada beberapa hal yng masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Hal ini meliputi antara lain hubungan luar negeri, pengadilan, moneter serta keuangan, agama dan pertahanan serta keamanan.


Penyelenggaraan otonomi daerah ini pun dilaksanakan bagi penerapan globalisasi yng melanda negara-negara di dunia. Satu dari sekian banyaknya tatacaranya yang dengannya memberikan kewenangan daerah yng lebih luas, nyata serta bertanggung jawab. Hal yang telah di sebutkan meliputi proses mengatur, mempergunakan serta memanfaatkan serta menemukan sumber potensi yng ada di daerah masing-masing, ataupun yng biasa disebut yang dengannya usaha potensi lokal.


Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia


Secara umum, potensi bisnis lokal merupakan kemampuan serta daya yng dimiliki oleh suatu daerah yng bisa dikembangkan bagi menghasilkan keuntungan bagi daerah yang telah di sebutkan. Di era otonomi, tiap wilayah di Indonesia memanglah mulai mengembangkan usaha potensi lokal. Hal ini di lakukan yang dengannya mempergunakan serta memanfaatkan segala sesuatu yng mampu dijadikan serta dimafaatkan menjdai usaha potensi lokal, semisal sumber daya, kondisi geografis, kreatifitas masyarakat serta faktor lain, bagi memperoleh keuntungan yng besar.


Hal hal yng mampu dijadikan usaha potensi lokal


- Makanan & masakan

- Tempat wisata

- Kekayaan alam

- Pakaian & aksesoris

- Suvenir serta cinderamata

- Kebudayaan

- Situs sejarah serta peradaban

- serta lain-lain


Faktor-faktor yng memberi pengaruh


- Dukungan pemerintah daerah

- Kondisi geografis

- Sumber daya yng tersedia

- Kreatifitas masyarakat


Semisal daerah usaha potensi lokal


- Malioboro, Yogyakarta = wisata masakan, pakaian, suvenir serta cinderamata

- Batu, Malang = budidaya apel & pariwisata

- Trowulan, Mojokerto = situs sejarah candi Mojopahit

- Kuta, Bali = wisata alam & produksi kaos


Nah, itu tadi adalah informasi lengkap mengenai pengembangan potensi lokal di era otonomi daerah di Indonesia. Yang dengannya adanya system otonomi daerah, tiap daerah berlomba-lomba membuat potensi usaha lokal yng menguntungkan. Selain semisal di atas pun tidak sedikit potensi lokal lain yng ada di tiap daerah di Indonesia.


(zakipedia)
Source :zakipedia.blogspot.co.id

Seputar Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia